BPD Desa Majingklak Gelar Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Majingklak, Kecamatan Wanareja , melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Balai Desa Majingklak.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD Desa Majingklak, Kepala Desa dan Perangkat Desa Majingklak, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat Desa Majingklak. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan kriteria serta jumlah KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 secara terbuka, transparan, dan berdasarkan hasil mufakat bersama.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Majingklak menyampaikan arah kebijakan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang menegaskan bahwa program BLT Dana Desa masih tetap ada pada tahun 2026. Lebih lanjut, Kepala Desa Majingklak memberikan gambaran kepada peserta musyawarah terkait sasaran KPM BLT DD Tahun 2026. Beliau menyampaikan bahwa BLT Dana Desa tahun 2026 harus benar- benar tepat sasaran. Namun demikian, Kepala Desa menegaskan bahwa penetapan kriteria KPM sepenuhnya dikembalikan kepada BPD melalui mekanisme musyawarah desa, karena seluruh keputusan harus merupakan hasil kesepakatan bersama.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Desa Majingklak menyampaikan informasi terkait kondisi Dana Desa Tahun 2026 yang berpotensi mengalami penurunan cukup signifikan. Hal tersebut seiring dengan adanya instruksi Presiden terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga akan berdampak pada keterbatasan anggaran, khususnya untuk pembangunan fisik maupun nonfisik di Desa Majingklak. Oleh karena itu, Sekretaris Desa meminta dukungan kepada BPD dan para Kepala Dusun agar dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada masyarakat, khususnya apabila pada tahun 2026 pembangunan fisik di desa tidak dapat dilaksanakan secara maksimal akibat keterbatasan anggaran Dana Desa.
Sementara itu, Ketua BPD Majingklak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Majingklak atas keberhasilan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2025 yang telah tersalurkan sepenuhnya sesuai dengan perencanaan, tanpa kendala apa pun. Terkait penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026, Ketua BPD menegaskan bahwa keputusan akhir tetap harus berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat bersama seluruh peserta rapat. Selanjutnya, Ketua BPD secara resmi membuka musyawarah sebagai pimpinan musyawarah untuk merumuskan dan menetapkan kriteria KPM BLT Dana Desa Tahun 2026. Hasil musyawarah menyepakati bahwa KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 berjumlah 16 KPM atau dua KPM di Tiap Dusun yang ada di Desa Majingklak Dengan besaran Bantuan Langsung Tunai 150.000 perbulan per KPM.
Dengan diselenggarakannya Musyawarah Desa Khusus ini, diharapkan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Majingklak.