Sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. Menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang di tandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Serta Petunjuk Pelaksanaan dari Menteri Koprasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi tersebut.
Atas dasar itu BPD dan Pemerintah Desa Majingklak, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, melaksanakan kegiatan Pra Musyawarah Desa Khusus (Pra-Musdesus) tahapan awal pembentukan koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Rabu (14/5).
Dalam kegiatan yang di hadiri oleh seluruh lembaga Desa, BPD , Karang Taruna, BUMDES, Tokoh masyarakat dan PKK, Kepala Desa Majingklak menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi warga, sekaligus menjadi wadah untuk mengembangkan potensi usaha yang ada di Desa Majingklak.